Aug 18, 2020 07:29 38768. Petani plasma merupakan petani kelapa. – Pengelolaan teknis agronomi kebun plasma yang baik dapat dimiliki oleh inti sebelum kavling diserahkan pada petani peserta pada umur 48 bulan. PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PETANI PLASMA KELAPA SAWIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH BUMBU, Menimbang : a. Manajer Plasma PT Mustika Sembuluh, Wilmar Central Kalimantan Project, Pupung Pamungkas menyebutkan hingga saat ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan perkebunan diwajibkan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan. CO – Perkebunan merupakan sektor ekonomi penting yang ada di. Pasalnya, ketentuan ini sudah tertuang dalam setiap surat keputusan menteri kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan. Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020-2024. Luas perkebunan kelapa sawit pada tahun 2019 di Indonesia mencapai. Usaha Kebun Plasma adalah usaha Pekebun yang lahannya berasal dari pencadangan lahan Pemerintah, Perusahaan Perkebunan, kebun. SAMARINDA - Sistem kemitraan usaha inti plasma bagi petani sawit di Kaltim merupakan upaya untuk mensejahterakan petani. TBS harus TIDAK berasal kebun yang berada dalam kawasan hutan 4. 10. Oleh Irfan Bakhtiar*. JDIH - Sekretariat Kabinet RIMekanisme sertifikasi pemerintah Indonesia sejak 2011 yang dikenal dengan sistem kelapa sawit berkelanjutan (ISPO), mengakreditasi perkebunan kelapa sawit yang telah mematuhi peraturan setempat. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya. Plasma dirancang di era Orde Baru, tujuannya. Orang Rimba Tebing Tinggi sepakat menyerahkan lahan mereka pada perusahaan dan sebagai gantinya, kata mereka, perusahaan berjanji mengembalikan sebagian tanahnya kepada mereka,. id – Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Subsektor Perkebunan dan Industri Istilah ini diambil dari LBU Laporan Bulanan Bank. plasma pola PIR telah memasuki umur peremajaan. Hingga 2021, Kementerian Pertanian mencatat sekitar 1,2 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Sumsel, dengan pertumbuhan luas rata-rata. Dalam beberapa aturan perundangan terkait plasma, disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dari luas lahan. Lika Liku Menuju Sawit Berkelanjutan. Salah satunya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang FPKM. 5 , Jl. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK. Bentuk Kemitraan. Gubernur H. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya. Bisnis. ANTARA/HO. Peraturan Perundang-undangan. Namun, bagi perusahaan yang membangun kebun di bawah 2007 tapi belum melakukan FPKM. 250 Ha, yang tersebar di lima kabupaten di Provinsi Riau. Tahun 2017 tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Maksud dan Tujuan Pedoman Budidaya Kelapa Sawit Yang Baik dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dalam membangun dan mengelola kebun kelapa sawit. SAMARINDA-Sistem kemitraan usaha inti plasma bagi petani sawit di Kaltim merupakan upaya untuk mensejahterakan petani. Mulai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), plasma diduga bermasalah dan terkesan mengakali masyarakat. com, BALIKPAPAN — Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur mencapai luas 1,39 juta hektare hingga tahun 2022. perkebunannews-perusahaan-sawit-tahan-sertfikat-petani. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. Sinaga Rudianto Salmon, ‘Masalah Hukum Dalam Perjanjian Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus Pada PT. 2. Terlepas dari berbagai kritik dari kalangan LSM tentang lemahnya komitmen terladap isu HAM. (IHCS) menggugat aturan pemutihaan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berhubungan dengan tandan buah segar sebagai hasil dari perkebunan kelapa sawit yang diserahkan kepada pabrik kelapa sawit dijelaskan dalam Pasal 16B ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU nomor 8 tahun2003 tentang PPN dan PPnBM. Akan tetapi, 55% luas lahan sawit di Indonesia dikuasai oleh sektor swasta. La Haruna, Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara, mengatakan, masalah utama antara. Usaha perkebunan sawit rakyat adalah usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh pekebun secara swadaya maupun plasma. “Sebenarnya alokasi lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kalbar yang tercantum pada Rencana Tata ruang Wilayah 2005 hanya 1,5 juta hektare hingga 2025. APPKSI (Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) – Plasma dirancang di era Orde Baru, tujuannya memberdayakan masyarakat sekitar perkebunan sehingga mereka turut menikmati hasil kebun dan mengangkat perekonomian. Ketika dihubungi dari Sampit, Kamis (7/11), aktivis Nordin mengatakan bahwa Permentan No. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 116 UU Perkebunan yang menegaskan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,. ) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Asmirilda menyatakan alokasi lahan tersebut telah dipertimbangkan sesuai aturan dalam Perda Provinsi Kalimantan Timur No 1/2016. Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Belakangan, aturan tersebur direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Amort/Dep 7 Juta dan Nilai Buku 63 Juta. Hal ini karena arealnya bersinggungan bahkan masuk atau memakai kawasan hutan. Namun saat ini izin yang diberikan sudah mencapai 4-5 juta hektare,” kata. tahun ini akan menyerahkan kebun untuk Plasma 2 Ha sehingga koperasi plasma tersebut Hutang ke. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18/2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) dinilai akan mempermudah pola kemitraan di perkebunan sawit. Sejumlah perusahaan produk konsumsi besar - dan sebuah perusahaan milik negara - mendapatkan minyak sawit dari perusahaan perkebunan yang dituduh mengingkari janji dan gagal memenuhi aturan plasma. 6/KPTS/527/2012 tanggal 27 September 2012 merupakan Unit Kebun Kelapa Sawit Sungai Lengi (S UTA) dan Unit Pabrik Kelapa Sawit (S UPA). Sementara itu, kewajiban membangun dan bermitra dengan plasma itu ada sejak tahun 2007 seiring dengan terbitnya Permentan No 26/2007. id Telp: 021-3983 2091-94 Fax: 021-3983 2095MELALUI PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT KUD KRIDA SEJAHTERA PERSEPEKTIF EKONOMI ISLAM 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Dalam menjalankan kebun plasma. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan dilaksanakan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8 persen dari total kebun swasta. 256 hektare. Pengadaan Jasa Audit Laporan Keuangan Kegiatan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Kpts/ OT. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. 000 Ha atau sekitar 66 persen dari kebun inti,” kata dia. DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas: 1) bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Sri Palupi, peneliti. "Makin ke sini, justru semakin merugikan masyarakat. 26/2021, ketentuan luasan bagi perkebunan kelapa sawit yaitu minimum 6. perkebunannews-perusahaan-sawit-tahan-sertfikat-petani. Peternak plasma hanya perlu menyediakan kandang, dan tenaga untuk memelihara ayam, sedangkan bibit ayam, pakan dan obat-obatan disediakan oleh perusahaan inti. Sawit Berkelanjutan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Permentan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Perizinan Terintehrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 105 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penerbitan STDB dan Keputusan Dirjen. Ketua POPSI: Pembiayaan ISPO Bisa dari BPDPKS atau DBH, Tinggal Dibuat Aturan Turunannya. Seminar dengan thema "Kewajiban Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat”di hotel Grand Melia Rabu, 12 Desember 2018. Siti Maninah, salah satu tetua Orang Rimba di Desa Tebing Tinggi, Sumatra Selatan menunjukkan buah sawit. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. INTI, PLASMA (PIR-TRANS) DAN KKPA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT. ketika aturan kewajiban 20% plasma ditetapkan - sejumlah. 140/M/2/2020 Tahun 2020 Keputusan Menteri Pertanian Tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian Klik Nomor 39 Tahun 2019 Peraturan Presiden Tentang Satu Data Indonesia Klik Nomor 44 Tahun. Imam Bonjol No. SAMPIT, PROKALTENG. com, Jakarta - Dalam temuan Serikat Petani Kebun Sawit (SPKS) hampir semua petani sawit mengeluhkan skema kemitraan plasma. Tampaknya inilah yang dialami petani plasma di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ketika bermitra dengan perusahaan sawit. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani kelapa sawit. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya kepedulian. Andi menjelaskan, Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) ada aturan yang harus ditaati. Sementara itu, kewajiban membangun dan bermitra dengan plasma itu ada sejak tahun 2007 seiring dengan. ” Petani di Kayong Utara. Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang. program PIR-SUS dan 8 proyek PIR-Lokal dengan realisasi kebun plasma masingmasing seluas 71. Munculnya konflik horizontal di sekitar perkebunan kelapa sawit, diyakini lantaran belum sempurnanya penerapan ketentuan inti-plasma, sehingga memicu kecemburuan dan klaim lahan. Namun perlu diingat bahwa budidaya perkebunan kelapa sawit itu ada sejak penjajahan Belanda. Sementara itu, kewajiban membangun dan bermitra dengan plasma itu ada sejak tahun 2007 seiring dengan terbitnya Permentan No 26. Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan. Kebun tersebut dibangun diatas lahan masyarakat peserta plasma sebanyak 211 peserta yang. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. PALANGKA RAYA, radarsampit. Bahkan hubungan keduanya saling menguntungkan. Tahun. Dalam proses sosialisasi juga menghasilkan bentuk-bentukHipb Indo. BACA JUGA: Sosialisasi Siperibun, Sekda Provinsi Kalteng Sebut Kebun Sawit Butuh Aturan yang Tegas. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8 persen dari total kebun swasta. Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan masih terjadi untuk memenuhi kewajiban plasma perusahaan setelah keluarnya moratorium sawit sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018. Tanaman perkebunan adalah kelapa sawit, karet, tebu, dan tanaman keras lainnya yang di tetapkan oleh Menteri Pertanian. Pengurus Gapki Cabang Kalteng Dwi Dharmawan melalui Sekretariat Executive Halind mengatakan, pemerintah harus lebih menyosialisasikan aturan secara detail pada masyarakat. Rimba Rayatama Jaya Dalam PolaPedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) Beranda. Baca juga: RSPO: Pekerja perempuan di perkebunan sawit perlu payung hukum Oleh karena itu, tambahnya, pemerintah mengajak pelaku usaha dan buruh sawit untuk bersama-sama melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 dan peraturan pelaksananya. FGD. Karena aturan plasma ini sudah jelas yaitu sebanyak 20 persen dari luasan kebun yang akan dibuka," ujarnya. 26 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN. Peraturan Menteri Pertanian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Download Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi. – Pengelolaan teknis agronomi kebun plasma yang baik dapat dimiliki oleh inti sebelum kavling diserahkan pada petani peserta pada umur 48 bulan. Perpres No. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2020 memberikan keringanan pembayaran PPN 1% bagi barang pertanian seperti TBS sawit dan cangkang. Perwakilan. Subjek. Tujuh, harga TBS antara petani plasma mitra pengusaha dengan petani sawit swadaya harus sama. Beranda. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ini harus dilakukan paling lambat 3 tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU. Semestinya BPK harus mampu lebih jernih melihat sumber masalah yakni persoalan sinkronisasi aturan atau satu aturan dengan aturan lain. Apakah akad bagi hasil dalam perkebunan plasma sawit tersebut termasuk dari salah satu dari diantaranya ataukah menimbulkan persoalan baru 2 Iglesias Asik, “Program Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT. Artikel. Sebenarnya itu sudah diatur dalam standar akuntansi terkini, yakni PSAK 69, “Agrikultur. Mengintip Model Pengelolaan Sawit Plasma Pertanian. 432 ha. Sep 8, 2023 605. 316,36 ha dan plasma 4. Manajemen ingin panen TBS dari kebun plasma tahun ini naik hingga 25. ANT. InfoSAWIT, JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mampu menghasilkan beragam penelitian dan riset melalui program Grant Riset Sawit. 5. com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) membeberkan capaian program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting pada tahun ini masih rendah, yakni. PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN DI WILAYAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KAPUAS, Menimbang : a. JAKARTA. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 58. Tujuan disusunnya Pedoman Budidaya Kelapa Sawit. 309. Hijrah Ipetu, petani plasma sedang melihat kebun sawit yang sudah tidak terawat lagi di Desa Pangeya Idaman, Kecamatan Wonosari, Boalemo, Gorontalo. Beberapa bijinya ditanam di Kebun Raya Bogor, sementara sisa benihnya ditanam di tepi-tepi jalan sebagai tanaman hias di Deli, Sumatera Utara pada tahun 1870-an. Tahun. Glosarium. TBS harus TIDAK berasal dari kebun Plasma yang memiliki ikatan dengan perusahaan lain. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; 38. Selanjutnya telah dilaksanakan pengembangan kebun plasma di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah ada dengan sumber dana sistem kredit KKPA(PIR KKPA), yaitu kredit koperasi untuk para anggotanya. Mengintip Model Pengelolaan Sawit Plasma Pertanian. com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah mendorong pemerintah menjelaskan secara detail Peraturan Menteri Pertanian RI terkait kewajiban plasma terhadap masyarakat sekitar perusahaan. perkebunan kelapa sawit yang tidak lestari (Infosawit, 2013). Hingga Juli 2023, total area tertanami untuk kebun inti 7. Inpres RAN-KSB diteken presiden pada 22 November 2019. 000 petani plasma dengan total lahan seluas 60. Kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang. 61/2015 jo. PPN Atas Industri Perkebunan Kelapa Sawit, atas pajak masukan yang sudah dibayar seluruhnya dapat dikreditkan baik atas BKP atau JKP. Namun aturan perubahan tata ruang oleh Kementerian Kehutanan kemudian mengubah lahan yang sudah jadi perkebunan sawit tersebut hutan lindung. Selain itu, penyerahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Termohon PK, seperti pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan lainnya, juga. Beranda. Ditetapkan di JakartaDari jumlah tersebut baru 576. Sudah jatuh tertimpa tangga. 000 hektar, sehingga kewajiban FPKM setara 200 hektar, selanjutnya diperhitungkan dengan nilai optimum produksi kebun sesuai Peraturan Dirjenbun. Janji-janji manis hasil menggiurkan, ternyata jauh dari kenyataan. Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal ini perlu dilihat lebih. Terakhir, dilakukannya percepatan dan penyelesaian Peraturan Presiden tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bertanggung jawab. Ilustrasi - Perkebunan sawit. Perkebunan rakyat ini terbagi menjadi dua, yakni kebun milik petani mandiri dan petani plasma yang luasnya sekitar 617. Jika ditilik lebih jauh Pada dasarnya perihal pengaturan Lahan Plasma baik itu untuk kawasan APL maupun Hutan di Provinsi Kalimnatan Tengah di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, dimana dalam Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa Dalam rangka memberikan. Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: area penggunaan lain yang berada di luar HGU;dan/atau. 11. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2015 tanggal 01 September 2015 tentang Pembangunan Kebun Kemitraan Untuk Masyarakat Sekitar Perusahaan Perkebunan dan Surat Direktur Utama PT. 61 Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310 info@bpdp. 24 Mei 2022. JAKARTA, KOMPAS.